- Seruan Serikat Petani Indonesia Pasca Protes dan Kerusuhan Agustus
- Mendorong Koeksistensi Manusia dan Orangutan Tapanuli
- UNAS dan Kedubes Malaysia Inisiasi Penanaman Mangrove di Desa Sukawali, Tangerang
- Pegunungan Dolok Paung Tidak Lagi Memberi Air Kehidupan Bagi Masyarakat Adat Huta Parpatihan
- Kembalinya Operasi PT Gag Nikel Kabar Buruk Bagi Upaya #SaveRajaAmpat
- Gatal Kepala dan Sebal
- Oki Setiana Dewi Dosen Tetap Universitas Muhammadiyah Jakarta
- HUT ke 24 PD, SBY Melukis Only The Strong Langsung di Hadapan Ratusan Kader Demokrat
- Greenpeace Asia Tenggara Bawa Cerita #SaveRajaAmpat ke Forum PBB, Desak Tata Kelola Nikel
- Spirit dan Kesyahduan Peringatan Maulid Nabi Musola Nurul Hikmah dan Yayasan Ihsan Nur
Koperasi Desa Merah Putih Lebih Modern, Integratif, dan Kekinian
(1).jpg)
Muhammad Sirod
Fungsionaris
Kadin Indonesia, Ketum HIPPI Jaktim
Baca Lainnya :
- Capaian TKDN Lampaui Target Bukti Hulu Migas Berdayakan Pengusaha Lokal 0
- Kematian Anak Akibat Kelaparan di Gaza Melonjak Tajam0
- Prabowo: Pelaku Kecurangan Beras adalah Vampir Ekonomi, Menikam Rakyat dari Belakang0
- Masyarakat Adat Tabalsupa Tolak Pertambangan Nikel di Pegunungan Cykloop Papua0
- Dari Liberalisasi ke Proteksi, Tarik Ulur Diplomasi Dagang Indonesia-AS0
PROGRAM Koperasi Desa Merah Putih
(KDMP atau KKMP bila dibentuk di Kelurahan) yang telah diluncurkan Presiden
Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 menandai babak baru koperasi di Indonesia.
Berbeda dengan Koperasi Unit Desa (KUD) era Orde Baru yang cenderung top-down dan birokratis, KDMP dirancang
dengan pendekatan yang lebih partisipatif dan berbasis kebutuhan masyarakat
lokal, walaupun diinisiasi oleh pemerintah pusat dengan modal awal dari dana
desa/APBN atau sumber pendapatan internal desa. Perbedaan mendasar ini
menjadikan KDMP sebagai koperasi modern yang benar-benar diharapkan mengakar di
tingkat desa dengan melibatkan kepentingan warga secara gotong-royong.
Sejarah mencatat bahwa KUD yang dibentuk melalui Instruksi
Presiden No. 4 Tahun 1973 memiliki fungsi utama sebagai kolektor gabah,
penyalur pupuk, dan pemasok beras ke Bulog. Model ini sangat bergantung pada
subsidi pemerintah dan sering kali dikelola secara birokratis. Akibatnya,
ketika era reformasi tiba dan dukungan pemerintah berkurang, lebih dari 5.400
KUD di Indonesia mengalami penurunan kinerja drastis dan banyak yang hanya
tinggal papan nama.
KDMP hadir dengan paradigma yang berbeda. Berdasarkan
Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025, pembentukan kelembagaan 80.081 koperasi
ini menggunakan pendekatan partisipatif melalui musyawarah desa khusus. Setiap
koperasi dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi lokal, bukan sekadar
menjalankan program dari pusat. Hal ini memastikan bahwa KDMP benar-benar
menjadi milik dan kepentingan warga desa.
Salah satu keunggulan utama KDMP dibandingkan KUD adalah
adopsi teknologi digital secara menyeluruh, sesuai perkembangan teknologi pasca
1998 yang telah banyak berubah. Kementerian Komunikasi dan Digital telah
menyiapkan infrastruktur digital khusus dengan platform "Kopdesa"
yang terintegrasi dengan domain ".kop.id".
Platform ini memungkinkan pengelolaan
koperasi secara transparan, mulai dari pencatatan keanggotaan, akuntansi
berbasis Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK-EP). Ini adalah standar
akuntansi yang diterapkan pada entitas privat, yaitu entitas yang tidak
memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan
umum. SAK EP ini menggantikan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik (ETAP) dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025 SAK-EP, sehingga memungkinkan dimonitoring real-time oleh 13 kementerian.
Sistem digital KDMP juga dilengkapi dengan fitur Quick
Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi non-tunai, e-RAT (Rapat Anggota Tahunan elektronik), dan dashboard pemerintah untuk memantau
kinerja seluruh koperasi secara nasional. QRIS adalah bentuk dari transaksi
dari Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang mengintegrasikan interkoneksi
antarbank untuk transaksi kartu debit sehingga memperkuat ekosistem pembayaran
digital di Indonesia. Di Kabupaten Klaten sebagai contoh, seluruh 379 desa
telah terhubung dengan jaringan fiber optik dengan kecepatan internet rata-rata
38,16 Mbps, memungkinkan operasional koperasi digital yang optimal.
Perbedaan signifikan juga terlihat dalam struktur
organisasi. KUD era Orde Baru sering kali dikelola oleh aparat desa yang
merangkap jabatan, dengan pengawasan yang lemah dan akuntabilitas rendah.
Sebaliknya, KDMP menerapkan struktur yang lebih profesional dengan minimal lima
pengurus (Ketua, 2 Wakil, Sekretaris, Bendahara) dan kuota keterwakilan
perempuan.
Sistem pengawasan KDMP juga diperkuat dengan Badan Pengawas
terpisah yang dilarang memiliki hubungan keluarga derajat pertama dengan
pengurus, walaupun aturan ini menjadi tantangan khusus untuk daerah seperti
Papua karena masih sedikitnya warga di sana. Pengelola profesional dapat
diangkat dengan honor yang ditetapkan melalui RAT, memastikan koperasi
dijalankan secara kompeten dan akuntabel.
KUD tradisional umumnya fokus pada sektor pertanian dengan
fungsi terbatas sebagai penyalur pupuk dan kolektor gabah. KDMP sendiri dapat
mengoperasikan tujuh jenis unit usaha terintegrasi: apotek, layanan klinik
kesehatan, simpan pinjam, kantor koperasi, distribusi sembako, cold storage,
dan layanan logistik. Unit usaha ini disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan
masyarakat setempat, menciptakan pusat layanan terpadu di tingkat desa.
Untuk jejaring apotek, dapat dipasok oleh Lembaga Farmasi
(Lafi) TNI yang telah memproduksi 88 jenis obat untuk kalangan mereka sendiri.
Rupanya Keluarga TNI kita sudah lama mandiri dalam hal obat-obatan keseharian.
Contoh ideal dari model bisnis KDPM dapat menengok contoh di
Sleman yaitu KDMP Sinduadi. Mereka dinilai Menteri Koordinator Bidang Pangan
Zulkifli Hasan sebagai "ideal dan terbaik" karena memiliki gerai
jasa, klinik, apotek, unit simpan pinjam, koperasi sembako, cold storage, pangkalan gas LPG, gerai
kantor pos, dan gerai pupuk subsidi. Kelengkapan ini menunjukkan bagaimana KDMP
menjadi one-stop service untuk
kebutuhan masyarakat desa.
KDMP menjalin kemitraan strategis dengan berbagai BUMN untuk
memastikan keberlanjutan operasional. Bulog menyuplai beras SPHP (Stabilisasi
Pasokan dan Harga Pangan), beras premium, minyak goreng, dan gula. PT Pertamina
mendistribusikan LPG dan mengintegrasikan program Pertashop. PT Pupuk Indonesia
menyediakan pupuk subsidi dan nonsubsidi langsung ke gerai koperasi.
Kemitraan ini berbeda dengan era KUD yang sangat bergantung
pada Bulog sebagai off-taker tunggal
dengan menyerap hingga 85% stok beras. KDMP memiliki fleksibilitas untuk
menjual langsung ke konsumen, menyimpan stok di cold storage (untuk produk-produk yang musti disimpan pada suhu
rendah), atau bermitra dengan berbagai BUMN sesuai kebutuhan pasar lokal.
Sistem pendanaan KDMP juga lebih transparan dibandingkan
KUD. Setiap koperasi dibentuk menggunakan modal internal dan sponsor di awal,
lalu dapat memperoleh modal kerja lewat bank Himbara sampai dengan Rp3 miliar
dan 5 miliar untuk KDPM mock-up atau
percontohan via Lembaga Pengelola Dana Bergulir/LPDB. Dana ini bukan hibah
melainkan kredit usaha dengan plafond
yang harus dibayar dari keuntungan operasional koperasi.
Mekanisme pinjaman diatur secara transparan dengan laporan
keuangan yang dipublikasikan secara daring melalui platform digital. Hal ini mencegah terjadinya moral hazard dan
penyalahgunaan dana seperti yang sering terjadi pada era KUD dengan kasus
Kredit Usaha Tani (KUT) yang menimbulkan kredit macet besar-besaran.
KUD didirikan berdasarkan instruksi pusat dengan partisipasi
anggota yang pasif, data beberapa menunjukkan hanya 20-30% yang hadir dalam
RAT. KDMP lahir melalui musyawarah terbuka dengan melibatkan ibu-ibu rumah
tangga, pemuda, dan pelaku UMKM sebagai operator gerai.
Antusiasme masyarakat terhadap KDMP terbukti dari kehadiran
ribuan kepala desa saat peluncuran dan partisipasi tinggi dalam RAT. Di Desa
Pucangan, Tuban, misalnya, masyarakat antusias mengikuti pasar murah KDMP
dengan harga beras Rp15.000 per kg, telur Rp22.000 per kg, dan minyak goreng
Rp13.000 per liter.
Berbeda dengan KUD yang berorientasi pada swasembada beras
nasional, KDMP lebih fokus pada ketahanan pangan lokal dan pemberdayaan UMKM.
Koperasi dapat menahan stok panen di cold
storage, menjual langsung di gerai desa, atau menggunakan platform e-commerce untuk memperluas jangkauan pasar.
Pendekatan ini memberikan fleksibilitas kepada petani untuk
mendapatkan harga yang lebih baik karena tidak bergantung pada satu pembeli
saja. KDMP juga memutus rantai distribusi panjang dengan menjual langsung ke
konsumen, sehingga harga lebih terjangkau bagi masyarakat.
KDMP menerapkan sistem monitoring dan evaluasi berbasis
teknologi yang memungkinkan pemantauan real-time oleh 13 kementerian. Dashboard
nasional dapat memantau kinerja 80.081 koperasi secara bersamaan dengan
berbagai Key Performance Indicators (KPI)
yang terukur.
Sistem ini merupakan perbaikan dari era KUD yang minim
pengawasan dan data keuangan tidak terdigitalisasi, sehingga membuka peluang fraud lebih besar. Transparansi dan
akuntabilitas KDMP diperkuat dengan domain ".kop.id" sebagai portal
transparansi publik yang dapat diakses oleh siapa saja.
Tapi apapun keseriusan pemerintah pusat dengan membidani
pembentukan lembaga bisnis yang sangat Pancasilais ini, akan percuma tanpa
memberikan perhatian serius pada pengembangan sumber daya manusia melalui
program pelatihan berkelanjutan. Untuk itu Kementerian Komunikasi dan Digital
menyediakan pelatihan Digitalent Academy yang
terintegrasi dalam super-app
koperasi.
Pelatihan mencakup literasi digital, akuntansi SAK-EP, tata
kelola antikorupsi, dan manajemen usaha. Sudah sepantasnya komunitas bisnis
nasional banyak terlibat dalam kerjasama pengembangan SDM KDMP ini dengan skema
saling menguntungkan dan untuk jangka panjang.
Pendampingan dilakukan secara kolaboratif bersama komunitas
digital lokal dan dinas komunikasi daerah agar sesuai dengan kebutuhan spesifik
setiap desa. Hal ini memastikan bahwa pengurus dan anggota koperasi memiliki
kapasitas yang memadai untuk mengelola usaha secara profesional.
KDMP dirancang sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital
nasional. Platform Kopdesa tidak
hanya berfungsi sebagai sistem administrasi, tetapi juga akan dikembangkan
menjadi Kophub Omnichannel Marketplace
untuk memantau rantai pasok produk unggulan desa. Integrasi ini memungkinkan
produk-produk UMKM lokal dipasarkan secara online
dengan jangkauan yang lebih luas. KDMP juga dapat menjadi hub logistik untuk
distribusi produk ke berbagai daerah, menciptakan nilai tambah bagi ekonomi
desa.
Kita musti dengan kesadaran penuh belajar dari kegagalan KUD
di masa lalu. Pemerintah musti mengambil pelajaran penting tentang pentingnya
tata kelola yang profesional, partisipasi aktif masyarakat, dan keberlanjutan
fiskal. Risiko moral hazard
diminimalkan melalui sistem pengawasan yang ketat dan transparansi yang dijamin
oleh teknologi digital. Intervensi teknologi memang biasanya dapat memperbaiki
sistem yang semrawut, lihat bagaimana Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek
dibenahi dengan pendekatan ini dulu, hasilnya membanggakan hingga sekarang.
KDMP musti tidak dijaikan alat politik praktis, tapi politik
kebangsaan dan keberpihakan. Keberhasilan KDMP akan sangat bergantung pada
komitmen jangka panjang untuk mempertahankan prinsip-prinsip koperasi yang genuine. Transformasi dari KUD menjadi
KDMP menunjukkan evolusi signifikan dalam pendekatan pembangunan koperasi di
Indonesia.
Dengan menggabungkan semangat gotong-royong tradisional
dengan teknologi modern dan tata kelola yang profesional, KDMP memiliki potensi
besar untuk menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang sesungguhnya. Keberhasilannya
akan ditentukan oleh konsistensi penerapan prinsip transparansi, partisipasi
aktif masyarakat, dan keberlanjutan usaha yang tidak bergantung sepenuhnya pada
bantuan pemerintah.
