- BRIN-UNISBA Riset Karakterisasi Sumber Daya Geologi dan Pemanfaatan Mineral Ikutan
- Mentan Ungkap Kejanggalan Data Beras di Cipinang, Diduga Permainan Mafia Pangan
- AHY Dorong UMKM di Indonesia Maju, Berkembang dan Mendunia
- Kisah Gayatri, Istri Raja Pertama Majapahit, Nenek Hayam Wuruk
- Ini Sejumlah Lokasi Berburu Matahari Terbit sambil Wisata Kuliner
- KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka
- Dari Pesisir Nusa Lembongan, PLN Bangun Kemandirian Ekonomi Melalui Rumput Laut
- Beras!
- BRIN Manfaatkan Drone LiDAR Pantau Keberhasilan Konservasi Hutan Mangrove
- Greenpeace Dukung Kongres Dunia Pertama Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dari Tiga Kawasan Hutan
KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka
.jpg)
MEDAN - Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 berhasil menangkap dua Kapal
Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga kuat tengah melakukan kegiatan
penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan teritorial
Indonesia, Selat Malaka, yang juga merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 pada Senin (26/05).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengonfirmasi atas penangkapan
kedua kapal Malaysia tersebut. “KP Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP
Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal, berbendera Malaysia,”
ungkap Ipunk dalam konferensi pers di Belawan, Sumatera Utara, Kamis (29/5).
Berdasarkan laporan yang diterima, kedua kapal tersebut
ditangkap di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka. Saat dilakukan
pemeriksaan oleh KP. Hiu 16, kedua kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari
Pemerintah Indonesia.
Baca Lainnya :
- Dari Pesisir Nusa Lembongan, PLN Bangun Kemandirian Ekonomi Melalui Rumput Laut0
- Greenpeace Dukung Kongres Dunia Pertama Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dari Tiga Kawasan Hutan0
- Pengembangan Tempat Wisata Religi di TN Ujung Kulon, Merangkai Sejarah dan Kelestarian Alam 0
- Warga Resah, Bupati Kapuas Hulu Diminta Jelaskan Pengembangan Sawit PT IAL di Tamambaloh0
- Kementrans-Pandutani Indonesia Tandatangani MoU Sinergi Program Transformasi Transmigrasi0
Kedua kapal juga menggunakan trawl yang masuk kategori alat
tangkap yang dilarang beroperasi di WPPNRI, dan tentu sangat merugikan
Indonesia. "Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang
dapat diselamatkan sebesar Rp.19,9 miliar. Selain itu, ada yang menarik dari
kasus ini, seluruh awak kapal Warga Negara Indonesia (WNI), sementara kapalnya
berbendera Malaysia,” tambah Ipunk.
Ditengarai awak kapal WNI ini bekerja di Malaysia tidak
mengikuti prosedur atau ilegal dengan motivasi gaji yang tinggi.
"Informasi dari ABK mereka membayar kepada oknum sejumlah 1 sampai 2 juta
rupiah untuk menyebrang dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia secara
ilegal," papar Ipunk.
Kemudian untuk gaji di kapal Malaysia, sekelas ABK sekitar
Rp5 juta per bulan dan Nakhoda Rp10 juta per bulan. “Kedua kapal selanjutnya
diproses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun
PSDKP Belawan,” tambah Ipunk.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Operasi
Armada, Saiful Umam menjelaskan identitas kapal yang ditangkap dengan nama KM.
SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sektiar 300 kg Ikan campur dan diawaki oleh
empat orang WNI. Sedangkan, satu kapal lainnya dengan nama KM. SLFA 4584 (27,16
GT) dengan awak kapal tiga orang WNI, dan bermuatan sekitar 150 kg ikan campur.
Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M, Syamsu Rokman mengungkapkan
untuk proses penyidikan, kedua kapal tersebut dapat dikenakan ketentuan
Undang-Undang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp1,5 miliar.
Penangkapan kedua kapal Malaysia ini menambah deretan kapal
ikan asing (KIA) yang berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas KKP
sepanjang 2025. Sejak Januari hingga Mei 2025, KKP berhasil menangkap 13 KIA,
yang terdiri 5 KIA Filipina, 3 KIA Malaysia, 4 Vietnam, dan 1 China.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu
Trenggono menegaskan komitmennya menjaga sumber daya perikanan di laut
yuridiksi Indonesia. Penguatan patroli langsung dengan armada pengawas terus
dilakukan, didukung oleh teknologi pemantauan berbasis satelit.
