Kelaparan Global Masih Tinggi, SPI Tegaskan Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan sebagai Solusi
LAPORAN The State of Food Security and
Nutrition in the World (SOFI) 2026 yang diterbitkan oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) melalui FAO, IFAD, UNICEF, WFP, dan WHO mencatat jumlah
penduduk dunia yang mengalami kelaparan menurun menjadi sekitar 645 juta orang
atau 7,8 persen populasi global pada 2025.
Namun, perempuan, petani kecil, dan masyarakat perdesaan
masih menjadi kelompok yang paling rentan mengalami kerawanan pangan. Menanggapi
temuan tersebut, Serikat Petani Indonesia (SPI) menilai capaian itu belum
mencerminkan keberhasilan yang berarti.
Bagi SPI, angka kelaparan dunia masih jauh dari target World
Food Summit 1996 yang menargetkan penurunan jumlah penduduk yang mengalami
kelaparan menjadi sekitar 500 juta jiwa. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa
persoalan utama sistem pangan dunia bukan semata pada produksi, melainkan masih
kuatnya ketimpangan akses terhadap pangan dan sumber-sumber produksi.
Baca Juga
Laporan SOFI 2026 yang bertemakan “Understanding and
Addressing the High Cost of a Healthy Diet”, menunjukkan bahwa persoalan pangan
dunia tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pangan, tetapi juga tingginya
biaya untuk memperoleh pola makan sehat, ketimpangan akses terhadap sumber daya
produksi, serta lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan.
SPI menilai, temuan tersebut memperkuat kenyataan bahwa
krisis pangan merupakan persoalan struktural yang tidak dapat diselesaikan
hanya dengan meningkatkan produksi pangan, tetapi memerlukan perubahan mendasar
dalam sistem pangan melalui Reforma Agraria Sejati dan Kedaulatan Pangan untuk
memastikan terpenuhinya hak petani atas tanah dan sumber-sumber agraria
lainnya, sekaligus menjamin hak setiap orang atas pangan yang cukup, bergizi,
dan berkelanjutan bagi semua (food for all).
Ketua Umum SPI, Henry Saragih, menegaskan bahwa persoalan
pangan tidak dapat lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan produksi.
Menurutnya, temuan SOFI 2026 justru memperlihatkan bahwa para produsen pangan
di perdesaan masih menjadi kelompok yang paling rentan mengalami kerawanan
pangan.
“Ini menunjukkan bahwa akar persoalannya adalah ketimpangan
penguasaan sumber daya dan sistem pangan yang belum adil. Karena itu,
penyelesaiannya bukan hanya meningkatkan produksi, tetapi harus melalui Reforma
Agraria Sejati dan Kedaulatan Pangan agar petani memiliki akses dan kontrol
atas tanah serta sumber-sumber produksi pangan,” ujar Henry Saragih.
Di balik penurunan angka kelaparan tersebut, SOFI 2026 menunjukkan
bahwa ketimpangan akses terhadap pangan masih menjadi persoalan serius. Kondisi
ini menggambarkan adanya ketidakadilan dalam sistem pangan global, di mana
kelompok yang memiliki peran penting dalam menyediakan pangan justru masih
menghadapi hambatan terbesar untuk memperoleh pangan yang cukup dan bergizi.
Salah satu temuan utama SOFI 2026 berasal dari indikator
Food Insecurity Experience Scale (FIES), di mana secara global proporsi
penduduk yang mengalami kerawanan pangan sedang hingga berat menurun menjadi 26
persen pada tahun 2025.
Hal ini menunjukkan bahwa sekitar 30 persen penduduk
perdesaan masih mengalami kerawanan pangan sedang hingga berat, jauh lebih
tinggi dibandingkan 22 persen penduduk perkotaan. Bahkan, kesenjangan antara
desa dan kota kembali melebar sejak 2022.
Petani Kelompok Paling Rentan Mengalami Kelaparan
dan Kerawanan Pangan
Laporan tersebut juga menyatakan bahwa perempuan masih
mengalami kerawanan pangan lebih tinggi dibandingkan laki-laki, yaitu 24 persen
berbanding 23 persen. Meskipun selisihnya mulai menyempit dalam beberapa tahun
terakhir, ketimpangan tersebut menegaskan bahwa perempuan masih menghadapi
hambatan lebih besar dalam memperoleh pangan yang cukup dan bergizi.
Kondisi tersebut menggambarkan bahwa akses terhadap pangan
tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan pangan, tetapi juga oleh posisi
sosial, ekonomi, dan kemampuan kelompok masyarakat dalam mengakses sumber daya
yang mendukung pemenuhan pangan. Menanggapi temuan tersebut, Henry Saragih
mengatakan bahwa kondisi tersebut memperlihatkan adanya paradoks dalam sistem
pangan global.
“Ironisnya, petani yang memproduksi pangan justru menjadi
kelompok yang paling rentan mengalami kelaparan dan kerawanan pangan. Selama
petani hanya diposisikan sebagai pelaku produksi tanpa memiliki akses dan
kontrol terhadap tanah, benih, air, pasar, maupun nilai tambah hasil pertanian,
maka ketidakadilan dalam sistem pangan akan terus berlangsung,” tegas Henry.
Temuan SOFI 2026 tersebut juga relevan dengan kondisi
Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2026, tingkat
kemiskinan di wilayah perdesaan masih mencapai 10,67 persen, jauh lebih tinggi
dibandingkan 6,34 persen di wilayah perkotaan.
Selain itu, pengukuran Food Insecurity Experience Scale
(FIES) juga menunjukkan bahwa perempuan masih memiliki tingkat kerawanan pangan
yang lebih tinggi dibandingkan laki-laki. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa
kerawanan pangan di Indonesia bukan hanya dipengaruhi oleh ketersediaan pangan,
tetapi juga oleh ketimpangan akses terhadap sumber daya ekonomi dan produksi,
yang sebagian besar masih dialami rumah tangga petani kecil.
Bagi SPI, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan
kerawanan pangan di Indonesia masih berkaitan erat dengan ketimpangan struktur
agraria yang belum terselesaikan. Petani kecil masih menghadapi keterbatasan
akses terhadap tanah, air, benih, pembiayaan, teknologi, hingga pasar.
Selama alat-alat produksi pangan tidak berada di tangan
petani, maka ketahanan pangan masyarakat akan terus bergantung pada mekanisme
pasar dan rentan terhadap berbagai guncangan ekonomi maupun geopolitik. SOFI
2026 juga menyoroti bahwa tingginya kerawanan pangan global tidak hanya
dipengaruhi oleh keterbatasan produksi, tetapi juga oleh tingginya biaya untuk
memperoleh pola makan sehat (Cost of a Healthy Diet).
Mahalnya pangan bergizi terutama disebabkan oleh
meningkatnya biaya di sepanjang rantai nilai pangan (agrifood value chain),
mulai dari pengolahan, penyimpanan, transportasi, distribusi, logistik, hingga
perdagangan. Bahkan sekitar 70–75 persen harga pangan yang dibayar konsumen
berasal dari aktivitas setelah panen (post-farmgate).
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem pangan global saat
ini semakin bergantung pada rantai pasok yang panjang dan mekanisme pasar
internasional. Akibatnya, harga pangan dunia menjadi sangat rentan terhadap
berbagai krisis global.
Perkuat Peran Petani Sebagai Produsen Utama Pangan
Konflik Rusia-Ukraina yang masih berlangsung, agresi militer
Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran, meningkatnya ketegangan geopolitik di
berbagai kawasan, volatilitas harga energi, gangguan distribusi pupuk, hingga
cuaca ekstrem telah memperlihatkan bagaimana sistem pangan global yang terpusat
mudah terguncang.
Dampaknya paling besar dirasakan langsung oleh negara-negara
berkembang melalui kenaikan harga pangan, meningkatnya biaya produksi
pertanian, dan semakin sulitnya masyarakat memperoleh pangan bergizi. Wakil
Ketua Umum SPI sekaligus Koordinator La Via Campesina untuk Asia Tenggara dan
Asia Timur, Zainal Arifin Fuad, mengatakan bahwa berbagai krisis tersebut
semakin memperlihatkan rapuhnya sistem pangan yang terlalu bergantung pada
mekanisme pasar global dan rantai pasok internasional.
“Ketika konflik geopolitik terjadi, yang paling terdampak
adalah harga pangan dan biaya produksi pertanian. Karena itu, setiap negara
harus membangun kedaulatan pangan yang bertumpu pada produksi lokal, memperkuat
petani sebagai produsen utama pangan, serta menerapkan UNDROP sebagai landasan
perlindungan hak-hak petani, nelayan, masyarakat adat, dan masyarakat
perdesaan. Tanpa hal tersebut, sistem pangan akan terus rentan terhadap krisis
yang berulang,” jelas Zainal.
Dalam pandangan SPI, situasi tersebut semakin menegaskan
pentingnya membangun sistem pangan yang berdaulat, berbasis produksi lokal,
serta dikendalikan oleh petani dan masyarakat, bukan oleh mekanisme pasar
global semata.
Kedaulatan pangan menjadi fondasi penting agar setiap bangsa
memiliki hak untuk menentukan sistem pangan dan pertaniannya sendiri sesuai
kondisi sosial, budaya, ekonomi, dan ekologinya, sekaligus melindungi petani
sebagai produsen utama pangan.
SPI menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pangan tidak
cukup hanya melalui efisiensi logistik, investasi teknologi, maupun peningkatan
produktivitas sebagaimana direkomendasikan dalam SOFI 2026. Perubahan yang
lebih mendasar harus dilakukan melalui Reforma Agraria Sejati.
Dibutuhkan pula penguatan koperasi petani, pengembangan
agroekologi, perlindungan pasar domestik, serta penerapan United Nations
Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas
(UNDROP) sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan pangan dan pertanian
nasional.
Hak petani atas tanah, benih, air, penghidupan yang layak,
partisipasi dalam pengambilan keputusan, serta hak atas pangan dapat diwujudkan
sebagai fondasi sistem pangan yang adil. Zainal Arifin Fuad menegaskan bahwa
penyelesaian persoalan pangan harus dimulai dari perubahan mendasar terhadap
sistem pangan dan struktur agraria yang selama ini masih menyisakan
ketimpangan.
“Persoalan pangan tidak akan selesai selama petani belum
memiliki akses yang adil terhadap tanah dan sumber-sumber produksi. Karena itu,
penguatan koperasi petani, pengembangan agroekologi, perlindungan pasar
domestik, serta penerapan UNDROP harus berjalan beriringan agar sistem pangan
benar-benar berpihak kepada petani dan masyarakat,” ujar Zainal.
Bagi SPI, laporan SOFI 2026 semakin menegaskan bahwa
persoalan pangan dunia pada dasarnya adalah persoalan keadilan. Selama petani,
petani perempuan, nelayan, masyarakat perdesaan, dan masyarakat adat belum
memperoleh akses yang setara terhadap sumber-sumber produksi serta perlindungan
atas hak-haknya, maka kelaparan dan kerawanan pangan akan terus berulang
meskipun angka produksi pangan meningkat.
Karena itu, SPI kembali menyerukan percepatan Reforma
Agraria Sejati, penerapan UNDROP dalam kebijakan pangan dan pertanian, serta
perwujudan Kedaulatan Pangan sebagai jalan menuju sistem pangan Indonesia yang
adil dan mampu menjamin hak setiap orang atas pangan yang layak, bergizi, dan
berkecukupan.
