Karhutla, Bencana Berulang yang Terkesan Diabaikan
KEBAKARAN hutan dan lahan
(karhutla) di Indonesia terus menjadi bencana rutin yang berulang setiap tahun.
Setiap kali musim kemarau tiba, kabut asap kembali mengepung berbagai wilayah,
memicu krisis kesehatan, serta merugikan perekonomian negara hingga triliunan
rupiah.
Celakanya, musim kemarau panjang yang dipicu El Nino yang selalu disalahkan, menyebabkan karhutla serta kabut asap di sejumlah wilayah Indonesia hingga ke negara tetangga. Padahal nyata-nyata, aktivitas manusia, baik yang disengaja atau tidak sengaja memicu bencana dahsyat yang merusak alam dan lingkungan ini.
.jpg)
Baca Juga
Kasus karhutla yang sebagia besar terjadi akibat ulah manusia,
sebuah kenyataan yang tak bisa ditampik. Mulai dari membuang puntung rokok sembarangan,
pembakaran sampah, kesalahan tata kelola lahan dan kanal gambut untuk
pertanian, hingga pembukaan lahan (land clearing) skala besar oleh perusahaan,
membuat karhutla selalu terulang setiap tahun.
Salah satu akar masalah karhutla yang perlu dibenahi, yakni penegakan
hukum yang lemah. Sanksi bagi korporasi yang terbukti membakar lahan sering
kali tidak memberikan efek jera, baik berupa vonis bebas maupun denda yang
tidak kunjung dieksekusi. Ke depan, sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha, denda
serta kurungan penjara maksimal harus lebih diterapkan.
Lalu, akar masalah yang perlu jadi perhatian serius adalah masih
maraknya metode slash-and-burn atau pembukaan lahan dengan cara dibakar oleh
para oknum tidak bertanggung jawab, demi menghemat biaya operasional serta alasan
prioritas ekonomi jangka pendek yang mengabaikan kelestarian lingkungan.
Kemudian, eksploitasi lahan gambut, di mana pengeringan
kubah gambut melalui pembuatan kanal oleh perusahaan sawit dan HTI (Hutan
Tanaman Industri) membuat lahan menjadi sangat mudah terbakar dan sulit
dipadamkan hingga menyebabkan karhutla skala luas.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat
terdapat 454 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia
sepanjang tahun 2026. Sedangkan data Kementerian Kehutanan melalui Sistem
Monitoring Karhutla mencatat luas area yang terbakar mencapai 202.010,96
hektare pada periode Januari–Juli 2026.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan 89 tersangka
perorangan terkait kasus karhutla di berbagai wilayah seperti Riau, Sumatera
Selatan, Jambi, dan sejumlah daerah di Kalimantan. Kementerian Kesehatan juga melaporkan
lebih dari tiga juta jiwa terdampak paparan asap karhutla, yang memicu lonjakan
kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di beberapa provinsi.
Mengatasi karhutla, Pemerintah Indonesia di bawah
kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengerahkan langkah terpadu lintas
sektor, penambahan sumber daya, serta inovasi teknologi untuk memudahkan penanganan
di lapangan. Bahkan, Presiden turun langsung meninjau ke wilayah terdampak dan
memimpin rapat koordinasi penanganan karhutla di sejumlah daerah.
Pemerintah telah melakukan operasi modifikasi cuaca (OMC),
penambahan helikopter, serta pengerahan water bombing di wilayah rawan
seperti Kalimantan dan Sumatera, termasuk menyiapkan sekitar 1.000 perwira TNI
dan Polri untuk memperkuat edukasi, sosialisasi, serta penanganan langsung di
lapangan.
Kurang-kurang, Presiden mendorong pencarian alternatif
pengganti air seperti penggunaan inovasi tepung ubi atau singkong untuk
memadamkan api, serta meminta dukungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),
termasuk memastikan sanksi berat menanti korporasi yang terbukti menjadi dalang
pembakaran hutan dan lahan.
“Siapapun, korporasi apapun, ada sedikit indikasi mereka
ikut menyuruh membakar-bakar, kita cabut izinnya. Seluruh izin korporasi itu
kita cabut. Saya tidak main-main ya, tolong. Kepolisian saya kira di sini main
peran yang sangat penting,” ujar Presiden saat memimpin rapat terbatas
penanganan karhutla di Posko Aju Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Senin
(24/08/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara menekankan bahwa
pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan bersamaan. Pemerintah bersama
pihak terkait lannya tidak hanya memastikan api dapat segera dipadamkan, tetapi
juga membangun sistem yang mampu mencegah kebakaran sejak munculnya indikasi
awal, serta memastikan tidak ada pihak yang sengaja membuka lahan dengan cara
membakar.
Walhi: Hampir 50% Titik Panas Terindikasi di Areal
Kerja Korporasi Sektor Kehutanan dan Sawit
WALHI mencatat, sepanjang 25-31 Agustus 2026, terdapat 6.902
titik panas (hotspot), dengan Pulau Kalimantan menjadi wilayah dengan
konsentrasi tertinggi, yakni 5.201 titik panas. Kondisi ini menyebabkan Indeks
Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah
secara konsisten berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya selama
sepekan terakhir.
Analisis citra satelit WALHI juga menunjukkan bahwa hampir
50 persen sebaran titik panas terindikasi berada di areal kerja korporasi
sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. Umi Ma’rufah, Pengampanye Hutan
dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI menyebutkan bahwa selama 25 sampai 31
Agustus 2026 titik panas tersebar di sejumlah areal kerja perusahaan di
Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
Di Kalimantan Tengah, titik panas terpantau dominan berada
di areal perkebunan kelapa sawit, di antaranya PT Arjuna Utama Sawit (165 titik
panas), PT Sawit Gawin Itah Samandiai (38), PT Agro Lestari Sentosa (35), dan
PT Ahmad Saleh Perkasa (33).
Sementara itu, di Kalimantan Barat, sebaran titik panas diindikasikan berada di areal perkebunan kelapa sawit PT Bukit Marsela Agroindo Perdana (30) serta pada sejumlah areal perizinan kehutanan, yakni PT Inhutani III Nangapinah (188), PT Grace Putri Perdana (138), dan PT Prima Bumi Sentosa (87).

“Analisis ini menunjukkan peristiwa karhutla merupakan
konsekuensi dari kegagalan tata kelola perizinan, karena penerbitan perizinan
di atas ekosistem gambut, pengawasan yang buruk, hingga kegagalan penegakan
hukum,” sebut Umi. Temuan titik panas di areal konsesi bukan sekadar soal siapa
yang melakukan pembakaran, tetapi juga siapa yang lalai mencegah kebakaran dan
mengapa negara membiarkan situasi tersebut terus berulang.
Selanjutnya, WALHI menemukan selama satu minggu ini terdapat
1.882 titik panas di Kalimantan dan Sumatra berada di atas ekosistem gambut. Indikasi
ini menunjukkan kebakaran di kawasan gambut berada di Kalimantan Barat,
Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi.
Kegagalan negara melindungi ekosistem gambut memperlihatkan
komitmen Folu Net-Sink yang menjadikan perlindungan ekosistem gambut sebagai
salah satu sektor utama untuk memenuhi target NDC Indonesia tidak dilakukan
secara serius dan ambisius.
“Alih-alih menggenjot upaya perlindungan dan pemulihan
ekosistem gambut, negara malah gagal mencegah kebakaran yang mengakibatkan
pelepasan emisi karbon dalam jumlah besar, merusak fungsi hidrologis,
memperpanjang durasi kebakaran, dan memperparah dampak kabut asap yang
mengancam kesehatan serta keselamatan masyarakat,” jelas Umi.
Mengingatkan Negara Terkait Mandat TAP MPR No.
IX/2001
Kemudian, Dana prima Tarigan, Kepala Departemen Komunikasi
Strategis Eksekutif Nasional WALHI, menjelaskan bahwa situasi karhutla saat ini
menunjukkan kegagalan negara menjalankan mandat konstitusional sebagaimana
ditegaskan dalam TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 yang mewajibkan penataan ulang
penguasaan dan pemulihan lingkungan hidup demi keadilan sosial serta
keberlanjutan ekologis.
Apabila Presiden dan DPR secara konsisten menjalankan mandat
TAP MPR Nomor IX/MPR/2001, maka implementasi kebijakan moratorium, evaluasi
perizinan, dan pemulihan lingkungan hidup akan mencegah situasi buruk akibat
karhutla terus berulang.
“Ribuan hotspot yang terus ditemukan di kawasan
gambut, HGU, dan PBPH menunjukkan bahwa negara justru mempertahankan model
penguasaan ruang yang meningkatkan kerentanan ekologis dan memperbesar risiko
karhutla,” tegas Dana.
Karena itu, WALHI mendesak Kementerian Kehutanan untuk
mengevaluasi seluruh PBPH yang wilayahnya mengalami kebakaran, menggunakan
kewenangan Pasal 72 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk melindungi
kepentingan masyarakat terdampak, serta menjatuhkan sanksi hingga pencabutan
izin terhadap perusahaan yang gagal menjaga kawasan konsesinya.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) harus menggunakan
instrumen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 76, Pasal 78, dan
Pasal 80 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, termasuk paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan persetujuan
lingkungan, penghentian kegiatan usaha, serta memastikan pemulihan lingkungan
dan pembayaran kerugian ekologis oleh korporasi.
Kementerian Pertanian (Kementan) wajib melakukan evaluasi
terhadap Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik perusahaan yang ditemukan titik api
di konsesinya. Audit perusahaan yang ditemukan hotspot di dalam konsesi
HGU-nya.
Kementan mesti menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 67 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta
menindak pelanggaran larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana
diatur dalam Pasal 56 UU Perkebunan, termasuk merekomendasikan pencabutan izin
usaha perkebunan bagi perusahaan yang lalai mencegah kebakaran.
Selain itu, Menteri ATR/BPN juga harus memperkuat pengawasan
dan penegakan hukum di areal yang dibebankan hak guna usaha, khususnya sektor
perkebunan. Menteri ATR/BPN harus menggunakan kewenangannya berdasarkan
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5.
Kewenangan dalam aturan ini untuk mengevaluasi dan mencabut
Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tanah yang HGU-nya dicabut harus
dikembalikan kepada negara dan diprioritaskan untuk kepentingan pemulihan ekologis
serta perlindungan ruang hidup masyarakat.
“Jika negara terus mengabaikan akar persoalan tersebut,
tidak mengevaluasi izin, tidak memulihkan ekosistem, dan tidak menggunakan
kewenangannya secara maksimal terhadap korporasi, maka negara sesungguhnya
sedang membiarkan kejahatan ekologis terus berlangsung. Karhutla bukan sekadar
bencana, melainkan bukti nyata kegagalan negara memenuhi tanggung jawabnya
kepada lingkungan hidup dan rakyat Indonesia,” tutup Dana.
Ketum GAPKI: Tidak Masuk Akal Kebakaran
Disebabkan Perkebunan Sawit
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia
(GAPKI), Eddy Martono, dan Anggota Dewan Pakar Hukum GAPKI, Sadino, menegaskan
bahwa tudingan yang menempatkan perkebunan sawit sebagai penyebab utama
karhutla perlu dilihat secara proporsional dan berbasis fakta di lapangan. Hal
ini disampaikan keduanya dalam diskusi podcast bersama Radio Elshinta
pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Eddy Martono menceritakan pengalamannya meninjau langsung
kondisi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tempat anggota GAPKI turut
memadamkan kebakaran di sekitar bandara agar tidak mengganggu penerbangan.
Di Kalimantan Tengah, anggota GAPKI bahkan mengirimkan dua
unit helikopter untuk membantu pemadaman di luar area konsesi mereka sendiri. “Kalau
dikatakan kebakaran itu disebabkan oleh sawit, rasanya tidak masuk akal,” ujar
Eddy.
Ia menambahkan, kecil kemungkinan perusahaan maupun
masyarakat sengaja membakar lahan yang telah ditanami sawit, karena artinya
mereka membakar aset dan sumber penghasilan sendiri. Menurutnya, api kerap
berasal dari luar konsesi, termasuk akibat kelalaian sederhana seperti puntung
rokok yang dibuang sembarangan.
Eddy juga mengingatkan konsekuensi hukum yang berat bagi
perusahaan jika kebakaran terjadi di dalam wilayah konsesinya. Berdasarkan
Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, perusahaan dapat dikenai strict
liability atau tanggung jawab mutlak, tanpa memandang dari mana asal api,
selama kebakaran terjadi di dalam area konsesi.
“Menjual kebunnya saja belum tentu bisa menutup denda
tersebut,” katanya seraya menegaskan besarnya risiko yang membuat opsi membakar
lahan menjadi sangat tidak masuk akal secara bisnis.
Eddy kembali menjelaskan, bahwa perusahaan anggota GAPKI
wajib memiliki peralatan pencegahan kebakaran sesuai luasan lahan, termasuk tim
brigade kebakaran yang diwajibkan setiap 500 hektare. GAPKI, kata Eddy, telah
dua kali menyurati anggotanya untuk memeriksa kesiapan alat setelah adanya
peringatan dini dari BNPB, selain melakukan inspeksi langsung.
GAPKI juga membantu pemerintah daerah, seperti pembangunan
sumur dalam di Kalimantan Selatan untuk menyediakan sumber air pemadaman saat
sungai mengering. Pemenuhan standar pencegahan kebakaran juga menjadi bagian
dari persyaratan sertifikasi keberlanjutan seperti ISPO dan RSPO.
“Kita bisa tidak lolos sertifikasi apabila tidak mampu
memenuhi ketentuan pencegahan kebakaran,” jelas Eddy, seraya menegaskan bahwa
tuntutan pasar global terkait ESG turut mendorong perusahaan untuk terus
memperkuat kesiapan mitigasi risiko kebakaran.
Setali tiga uang, Anggota Dewan Pakar Hukum GAPKI, Sadino menambahkan,
kerugian akibat kebakaran lahan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar per
hektare, sementara biaya pembukaan lahan (land clearing) secara normal hanya
berkisar Rp15–20 juta per hektare. “Apakah mungkin orang mengandalkan
penghematan biaya sebesar itu dengan menanggung potensi kerugian yang sangat
besar?” ujarnya.
Meski demikian, Sadino menyatakan mendukung penuh langkah
aparat penegak hukum yang telah menetapkan puluhan tersangka dan tengah
menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi.
“Kalau memang ada korporasi, silakan berproses dan disidik.
Saya mendukung penegakan hukum bagi mereka yang melanggar regulasi,” tegasnya.
Ia mencatat bahwa pembuktian dalam kasus kebakaran lahan memang tidak mudah,
salah satunya karena adanya ketentuan kearifan lokal yang mengizinkan
pembakaran lahan hingga dua hektare berdasarkan Pasal 69 ayat (2) UU 32/2009.
Tanggung Jawab Bersama Pemerintah, Pelaku Usaha,
dan Masyarakat
Sadino menekankan bahwa tanggung jawab pencegahan karhutla
tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pelaku usaha. Berdasarkan data yang ia
sampaikan, sekitar 57 persen kebakaran terjadi di dalam kawasan hutan,
sementara 43 persen sisanya berada di luar kawasan hutan, termasuk lahan
masyarakat dan perkebunan.
Ia menyoroti tanggung jawab pemerintah pusat dalam
pengelolaan kawasan konservasi seperti taman nasional, serta perlunya penguatan
kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, termasuk melalui
pembentukan tim pemadam di tingkat desa.
Ia juga mengusulkan agar ketentuan pembakaran lahan berbasis
kearifan lokal ditinjau ulang agar tidak berlaku pada kondisi ekstrem seperti
El Nino, mengingat kebakaran di lahan gambut sangat sulit dipadamkan begitu api
sudah menyebar.
Senada dengan itu, Eddy mengingatkan masyarakat untuk lebih
waspada terhadap aktivitas sederhana yang berisiko memicu api, seperti membuang
puntung rokok atau meninggalkan obat nyamuk bakar tanpa pengawasan di area
rawan kekeringan. “Semua harus terlibat.
Bukan hanya perusahaan dan pemerintah, tetapi masyarakat yang tinggal di daerah
rawan kebakaran juga harus menyadari bahwa ini adalah bahaya,” ujarnya.
Menutup wawancara, Eddy Martono mengingatkan pentingnya
melihat sawit secara utuh sebagai komoditas strategis. Indonesia, katanya,
merupakan produsen sekaligus konsumen minyak sawit terbesar di dunia, dengan
produk turunan sawit hadir dalam hampir seluruh aktivitas harian masyarakat,
mulai dari sabun, sampo, kosmetik, hingga bahan pangan.
Ia juga mencatat kontribusi ekonomi industri sawit yang
konsisten menjadi penopang devisa negara saat krisis, termasuk pada 1998, 2008,
dan masa pandemi Covid-19, serta menyerap lebih dari 16 juta tenaga kerja
Indonesia.
Sejak moratorium izin baru diberlakukan lewat Instruksi
Presiden Nomor 5 Tahun 2019, pengembangan perkebunan sawit kini hanya dapat
dilakukan melalui replanting atau peremajaan pada lahan yang sudah ada. “Sawit
ini benar-benar anugerah untuk Indonesia,” tutup Eddy Martono.
Kemenhut Minta Pemegang PBPH Tingkatkan
Kesiapsiagaan
Menghadapi potensi eskalasi cuaca kering dan untuk mencegah serta menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus menggalang sinergi ketat bersama para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di seluruh Indonesia guna memastikan areal kerja masing-masing terlindungi secara optimal.
"Kami mengimbau seluruh pemegang PBPH untuk aktif
berpartisipasi dalam pengendalian karhutla ini, sesuai dengan komitmen legal
dan kewajiban yang melekat. Harapan kita bersama sangat jelas, seluruh areal
PBPH dapat kita jaga agar tetap aman dan bebas dari kebakaran sepanjang bulan
September ini," ujar Menhut Raja Antoni saat memimpin Rapat Koordinasi
Pengendalian Karhutla secara daring dari Jakarta, Selasa (1/9).
Pada rapat koordinasi tersebut, Menhut Raja Antoni turut
didampingi oleh Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dan Direktur Jenderal
Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti, serta diikuti oleh jajaran
Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL), Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia
(APHI), dan para pengelola PBPH dari berbagai daerah.
Menhut Raja Antoni menyampaikan, Kemenhut kini didukung oleh
sistem pemantauan digital berbasis data yang jauh lebih presisi. Keberadaan
sistem ini tidak hanya mempermudah pemetaan lokasi yang memerlukan penanganan
cepat, tetapi juga menjadi dasar pemberian reward bagi pengelola yang
berprestasi dalam menjaga lahannya.
Sebaliknya, pendekatan evaluasi yang objektif akan tetap
diberlakukan bagi pihak yang belum memenuhi standar kepatuhan. Wakil Menteri
Kehutanan Rohmat Marzuki menjelaskan bahwa strategi utama penanganan karhutla
saat ini berfokus pada deteksi dini dan kesiapsiagaan operasional sebelum api
meluas.
Guna mendukung percepatan respons di lapangan, Kemenhut
mengoptimalkan pusat kendali (war room) yang terintegrasi dengan Decision
Support System (DSS) Jaga Rimba. Sistem ini berfungsi menganalisis titik panas
(hotspot) dan memverifikasinya secara real-time dengan data kawasan serta
pemegang izin setempat.
"Melalui sistem ini, kita bisa langsung berkoordinasi
dengan pengelola PBPH untuk memastikan kondisi riil di lapangan (ground check)
dan mengambil langkah pemadaman seawal mungkin," jelasnya.
Wamenhut juga mengingatkan pentingnya kesiapan alat dan
personel di lapangan. Seluruh sarana-prasarana serta regu pengendali kebakaran
diminta berada dalam kondisi siap tempur. Pengawasan khusus juga diarahkan pada
areal gambut dengan menjaga kondisi hidrologis, termasuk pemeliharaan sekat
kanal dan kecukupan pasokan air.
Sementara itu, Dirjen PHL Laksmi Wijayanti memaparkan bahwa
pemantauan intensif difokuskan pada tujuh provinsi prioritas, yakni Riau,
Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan
Selatan, dan Kalimantan Timur.
Berdasarkan analisis pemantauan per 20–30 Agustus 2026,
respons cepat para pemegang PBPH menjadi kunci utama dalam meminimalkan dampak
kebakaran. "Penilaian kinerja tidak hanya dilihat dari munculnya hotspot,
tetapi dari seberapa cepat tim di lapangan melakukan ground check dan
memadamkan titik api hingga tuntas. Kecepatan tindakan inilah yang terus kita
dorong bersama," ungkapnya.
Kemenhut menegaskan bahwa penegakan aturan dan penguatan
kemitraan berjalan seiring. Langkah-langkah evaluasi berkala tetap disiapkan
sebagai bentuk perlindungan kawasan, sementara ruang gotong royong dibuka
seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Sinergi dan gotong royong adalah kunci utama kita
melewati masa-masa sulit ini. Mari bersama-sama kita lindungi masyarakat dan
daerah kita dari dampak karhutla," ujar Menhut.
Hotspot Menurun, Penanggulangan Karhutla Terus
Ditingkatkan
Sementara itu sebelumnya, meski jumlah titik panas dengan
tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) terpantau menurun, operasi
pemadaman dan pencegahan tetap dilakukan secara intensif karena kebakaran masih
ditangani di sejumlah lokasi serta asap memengaruhi kualitas udara dan jarak
pandang di beberapa wilayah.
Berdasarkan data SiPongi Kementerian Kehutanan yang
bersumber dari satelit NASA Terra/Aqua, SNPP, dan NOAA-20, hingga Minggu, 30
Agustus 2026 pukul 21.02 WIB, kondisi hotspot high confidence tercatat
sebanyak 946 hotspot terdeteksi secara nasional, turun 629 titik
dibandingkan 29 Agustus 2026.
Secara rincian hotspot tersebar di Kalimantan Barat:
455 titik; Kalimantan Tengah: 308 titik; Sumatera Selatan: 36 titik; Kalimantan
Selatan: 18 titik; Jambi: 1 titik; dan Riau: 0 titik. Data tersebut menunjukkan
penurunan hotspot secara nasional, namun konsentrasi titik panas masih
cukup tinggi terutama di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Kementerian Kehutanan mengingatkan bahwa hotspot
merupakan indikasi titik panas berdasarkan penginderaan satelit dan tidak
selalu berarti kejadian kebakaran. Satu kejadian kebakaran juga dapat
terdeteksi sebagai beberapa hotspot, sehingga seluruh indikasi tetap perlu
diverifikasi melalui pengecekan lapangan.
Berdasarkan Laporan Ringkasan Operasi Dalkarhut per Minggu,
30 Agustus 2026 pukul 07.00 WIB, tercatat 93 laporan kejadian karhutla di 12
provinsi, dengan 33 lokasi dilaporkan telah padam dan 60 lokasi masih dalam
proses pemadaman.
Pada skala provinsi, penanganan terbanyak dilakukan di
Kalimantan Tengah sebanyak 21 lokasi, disusul Kalimantan Barat 16 lokasi,
Sumatera Selatan 13 lokasi, Kalimantan Selatan 11 lokasi, Jambi 9 lokasi, Riau
8 lokasi, dan Kalimantan Timur 7 lokasi.
Penanganan juga dilakukan di Sulawesi Tenggara sebanyak 3
lokasi, Sulawesi Selatan 2 lokasi, serta masing-masing satu lokasi di Sumatera
Utara, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tengah. Secara kumulatif sepanjang 2026,
tercatat 4.801 kali operasi penanganan karhutla dengan luas areal yang
ditangani sebesar 38.829,46 hektare.
Tim gabungan terus melakukan penanganan melalui pemadaman
darat, water bombing, patroli udara, ground check, serta kegiatan pencegahan
dan pengendalian di wilayah prioritas. Operasi melibatkan Manggala Agni
Kemenhut bersama TNI, Polri, BNPB, BMKG, BPBD, pemerintah daerah, masyarakat,
dan para pihak lainnya.
Dukungan operasi udara diperkuat dengan 30 helikopter di
Kalimantan dan 22 helikopter di Sumatera untuk mendukung water bombing dan
patroli udara. Selain operasi pemadaman, Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terus
diupayakan pada wilayah dan waktu yang memenuhi kondisi meteorologis untuk
mendukung penanganan karhutla.
Kondisi udara di sejumlah wilayah terdampak juga masih
menjadi perhatian. Laporan operasi menunjukkan kualitas udara pada sejumlah
titik pemantauan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan,
Kalimantan Timur, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan berada dalam kondisi
bervariasi dari Sedang hingga Tidak Sehat, Sangat Tidak Sehat, bahkan
Berbahaya.
Dampak asap juga terlihat pada jarak pandang di beberapa
bandara. Berdasarkan pemantauan BMKG pada Senin pagi, 31 Agustus 2026, Bandara
Supadio, Pontianak, tercatat dalam kondisi berasap dengan jarak pandang 1,3
kilometer pada pukul 08.00 WIB. Di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, kondisi
berasap tercatat dengan jarak pandang 1,5 kilometer pada pukul 08.00 WIB.
Di Sumatera, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang,
tercatat berasap dengan jarak pandang 4 kilometer pada pukul 07.30 WIB,
sedangkan Bandara Sultan Thaha, Jambi, mencatat kondisi berasap dengan jarak
pandang 5 kilometer pada pukul 08.00 WIB. Sementara di Bandara Syamsudin Noor,
Banjarmasin, BMKG mencatat kondisi berasap dengan jarak pandang 3 kilometer
pada pukul 09.00 WITA.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penurunan jumlah hotspot
belum berarti risiko karhutla telah berakhir. Pemantauan dan operasi
lapangan tetap diperkuat, terutama di wilayah dengan kejadian kebakaran yang
masih aktif serta wilayah yang mulai mengalami gangguan asap dan penurunan
jarak pandang.
Masyarakat di wilayah terdampak asap diimbau untuk mengikuti
informasi resmi dari pemerintah dan BMKG, menjaga kesehatan, serta mengurangi
aktivitas di luar ruang apabila kondisi udara memburuk. Kementerian Kehutanan
juga mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara
membakar.
Apabila menemukan asap atau indikasi kebakaran, masyarakat
dapat segera melaporkannya kepada Posko Karhutla Kementerian Kehutanan melalui
021-5704618, WhatsApp +62 8131-00-35000, atau email posko.karhutla@kehutanan.go.id.
6 Perusahaan Disanksi Hingga Pembekuan Perizinan
Berusaha
Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam
perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil
pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal yang
mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat,
Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK dikenai sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang terjadi pada arealnya bersifat luas dan berulang.

Melalui sanksi tersebut, perusahaan diwajibkan melakukan
perbaikan sistem pengendalian kebakaran serta pemulihan pada areal yang
terdampak. Enam perusahaan yang dikenai sanksi tersebut terdiri atas PT WEL, PT
FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta
PT PSR di Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar
tercatat pada PT WEL seluas sekitar 760,51 hektare, disusul PT MPK seluas
394,83 hektare, PT WSP seluas 107,70 hektare, PT FI seluas 95,87 hektare, PT
PSR seluas 82,26 hektare, dan PT NES seluas 70,38 hektare.
Secara keseluruhan, total areal terbakar pada enam
perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare. Pengenaan sanksi tersebut
merupakan tindak lanjut atas pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan
dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di dalam areal kerjanya.
Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa
langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14
Agustus 2026. Sementara itu, penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan
oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan
Kehutanan.
Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran,
ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta
sistem deteksi dan respons dini terhadap kebakaran. Pada areal terdampak,
perusahaan juga dapat diperintahkan untuk melakukan pemulihan vegetasi.
Khusus pada ekosistem gambut, kewajiban pemulihan mencakup
perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal,
pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah Direktur
Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa
setiap perizinan berusaha membawa tanggung jawab untuk menjaga kawasan dan
mencegah terjadinya kerusakan.
Menurutnya, sanksi administratif digunakan untuk mengoreksi
ketidakpatuhan sekaligus memaksa dilakukannya perbaikan dan pemulihan. Namun,
penanganan dapat berkembang lebih jauh apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Ia menjelaskan, perizinan berusaha memberikan hak untuk
mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan
mencegah kerusakan. Sanksi administratif digunakan untuk memaksa perbaikan,
pemulihan, dan kepatuhan.
“Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap
berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau
mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri
dan proses berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
Januanto menambahkan bahwa ketegasan dalam penegakan hukum
diperlukan karena dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh perusahaan atau
kawasan tempat kebakaran terjadi, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian yang
lebih luas bagi masyarakat.
“Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar. Ada
masyarakat yang kesehatannya terganggu, anak-anak yang aktivitas belajarnya
dapat terdampak, penerbangan dan transportasi dapat terganggu, kegiatan ekonomi
ikut tertekan, dan negara harus mengerahkan sumber daya yang besar untuk
mengendalikan kebakaran.”
“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara
masyarakat dan negara menanggung akibatnya. Penegakan hukum harus melindungi
masyarakat yang dirugikan, menjaga kepentingan dan fasilitas publik, sekaligus
memastikan hukum negara dijalankan serta pihak yang bertanggung jawab harus
menanggung konsekuensi atas perbuatannya,” lanjutnya.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan
Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menjelaskan bahwa Paksaan Pemerintah
memiliki konsekuensi yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan dan pemenuhannya
akan terus dievaluasim, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran
hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan.
“Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha
sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang.
Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak
dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada
pencabutan perizinan berusaha,” tegas Ardi.
Kementerian Kehutanan mengingatkan seluruh pemegang izin
untuk menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha
rutin, terutama selama periode rawan kebakaran. Ketika Manggala Agni,
pemerintah daerah, masyarakat dan berbagai unsur lainnya memperkuat
pengendalian karhutla di lapangan, perusahaan bertanggung jawab memastikan
areal yang berada dalam pengelolaannya tetap terjaga.
Pemerintah akan terus memeriksa kepatuhan tersebut dan
memastikan setiap kewajiban perbaikan maupun pemulihan dilaksanakan. Jika
ditemukan pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana atau terdapat kerugian
yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, instrumen pidana, sanksi administrasi
maupun perdata tetap terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Guru Besar UGM Sampaikan Tiga Transformasi Strategis
Penanganan Karhutla
Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM, Prof. Priyono Suryanto,
S.Hut., M.P., Ph.D., menyebut bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki
kapasitas kelembagaan kuat dalam menghadapi karhutla. Ketika kebakaran terjadi,
berbagai unsur seperti TNI, Polri, kementerian, BNPB, pemerintah daerah,
Manggala Agni, masyarakat, dunia usaha, dan berbagai pihak lainnya dapat
bergerak bersama.
Kemampuan tersebut mampu menjadi modal sosial dan
kelembagaan yang penting bagi Indonesia. Akan tetapi, ia menyebut jika kekuatan
gotong royong tersebut masih lebih menonjol sebagai respons ketika terjadi
krisis dibandingkan sebagai sistem penjagaan sebelum bencana terjadi.
“Gotong royong Indonesia kuat sebagai respons, tetapi belum
cukup kuat sebagai struktur penjagaan. Solidaritas kelembagaan mencapai
puncaknya ketika kebakaran terjadi, tetapi belum selalu bertahan dengan
kekuatan yang sama ketika hutan sedang tidak terbakar,” jelasnya dalam
keterangan yang dibagikan, Sabtu (22/8/2026).
Ketua Umum Masyarakat Agroforestri Indonesia (MAFI) tersebut
menilai titik lemah penanganan karhutla tidak semata pada absennya program
pencegahan. Ia menyebut bahwa selama ini program pencegahan sebetulnya sudah
terbangun. Namun, yang menjadi tantangan mendasar, yakni mempertahankan
kontinuitas, integrasi, dan daya hidupnya setelah situasi darurat berakhir.
“Padahal risiko kebakaran tidak pernah benar-benar hilang.
Kerentanan terus berkembang melalui kondisi gambut, aktivitas ekonomi,
perubahan penggunaan lahan, iklim, dan dinamika sosial. Karena itu pencegahan
harus menjadi ekosistem penjagaan yang berkelanjutan,” tuturnya.
Berbeda dengan gotong royong krisis yang menekankan
kemampuan berbagai institusi untuk bergerak bersama setelah ancaman muncul.
Ekosistem penjagaan hutan mampu menjamin seluruh aktor tetap terhubung bahkan
ketika tidak terjadi kebakaran.
Dalam hal ini, pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi,
dunia usaha, aparat, hingga berbagai organisasi perlu tetap berada dalam satu
ekosistem yang membaca adanya risiko, memonitor perubahan bentang alam, menjaga
fungsi ekologis, mengembangkan pengetahuan, dan melakukan interversi dini.
“Kekuatan yang biasanya muncul ketika adanya kebakaran harus
tetap hidup ketika hutan sedang tidak terbakar. Disitulah pergeseran penting
dari gotong royong krisis menjadi gotong-royong penjagaan hutan,” ucapnya.
Priono pun juga menyoroti pembelajaran dari keberadaan Badan
Restorasi Gambut (BRG) yang kemudian berkembang menjadi Badan Restorasi Gambut
dan Mangrove (BRGM). Lembaga tersebut menjadi salah satu warisan penting dalam
menumbuhkan ekosistem pengetahuan restorasi gambut.
Berbagai pengalaman mulai dari percobaan, pengetahuan
lapangan, praktik restorasi, pembasahan gambut, pemberdayaan masyarakat, hingga
paludikultur merupakan aset lembaga yang perlu dijaga dan dikembangkan. “Karena
itu, persoalannya bukan perlu atau tidak menghidupkan kembali BRGM, tetapi
keberlanjutan asetnya,” katanya.
Sebagai langkah lebih lanjut, ia menyarankan tiga
transformasi strategis yang perlu dilakukan dalam penanganan karhutla. Pertama,
mengubah ekosistem gotong royong krisis menjadi ekosistem gotong royong
penjagaan hutan. Kedua, mengubah berbagai pengalaman menjadi memori
strategis nasional. Ketiga, mengubah ketahanan reaktif menjadi ketahanan
antisipatif.
“Ketangguhan tidak cukup diukur dari kemampuan memadamkan
kebakaran besar. Ketangguhan sendiri berarti kemampuan membaca risiko lebih
dini, mengurangi kerentanan, menjaga fungsi ekosistem, dan bertindak sebelum
ancaman berubah jadi bencana,” ujarnya.
Ia menilai, setiap kejadian karhutla seharusnya menghasilkan
peningkatan kapasitas pengetahuan dan perbaikan sistem penanganan. Terlebih
lagi Indonesia sendiri telah memiliki modal yang kuat pada kemampuan gotong
royong ketika terdapat krisis.
Tantangannya adalah mengembangkan modal tersebut menjadi
sistem yang mampu bekerja sebelum krisis terjadi. “Karena itu, transformasi
paling penting bukan memperbesar mobilsasi ketika api sudah menyala, tetapi
mengubah gotong royong menjadi ekosistem penjagaan hutan yang permanen,”
ucapnya.
Menurutnya, keberhasilan penanganan karhutla pada akhirnya
tidak semata-mata diukur dari besarnya operasi pemadaman yang mampu dilakukan.
Keberhasilan tertinggi justru ketika kebutuhan terhadap operasi pemadaman
berskala besar semakin berkurang karena risiko dan kerentanan telah ditangani
sebelum api muncul.
“Ukuran keberhasilan penanganan karhutla pada akhirnya bukan
semakin besarnya operasi pemadaman yang dapat dilakukan. Keberhasilan tertinggi
justru tercapai ketika operasi pemadaman besar semakin jarang diperlukan karena
bentang alam telah dijaga sebelum api datang,” pungkas Priyono. (hendri irawan/diolah dari berbagai sumber)
