AHY: Penyadapan Ilegal Ancaman Demokrasi dan Keamanan Negara, Usut Tuntas!
KETUA Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengecam keras dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga kalangan pengusaha, Rabu (4/11).
AHY memperingatkan bahwa penyalahgunaan kewenangan penyadapan dapat mengancam keamanan negara, kehidupan demokrasi, dan hak privasi warga negara.
“Penyadapan ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia,” tegas AHY dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut AHY, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan berbagai elemen masyarakat memunculkan persoalan mendasar mengenai keamanan komunikasi serta perlindungan hak-hak warga negara.
Ia menilai perkara tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap kemampuan negara menjamin keamanan dan kebebasan masyarakat.
“Jika komunikasi Presiden saja disadap, rakyat tentu berhak bertanya, seberapa kuat perlindungan atas privasi mereka?” ujar AHY seraya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga demokrasi dan supremasi hukum.
Karena itu, ia mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk menuntaskan penyidikan berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk mendalami seluruh kemungkinan pelanggaran yang muncul secara cermat dan objektif.
“Saya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku,” katanya.
AHY menekankan bahwa perlindungan hak privasi rakyat, penegakan keadilan, dan keamanan negara harus menjadi prinsip utama dalam penanganan perkara tersebut. “Hukum harus ditegakkan. Seadil-adilnya. Setegas-tegasnya. Tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Diketahui, Klkasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto diungkap oleh Bareskrim Polri dengan menetapkan mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka utama.
Penyelidikan resmi ini juga menyeret beberapa perwira tinggi Polri aktif lainnya yang diduga menyalahgunakan wewenang sistem intersepsi kepolisian. Mereka adalah Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum Polri) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan intensif. Adapun target penyadapan yakninnomor telepon Presiden Prabowo, menteri, tokoh politik, media, LSM, hingga pengusaha.
Berdasarkan investigasi dari Bareskrim Polri, aksi penyadapan ilegal ini berlangsung dalam rentang waktu tahun 2025 hingga Oktober 2026.
Merespons situasi ini, Istana Kepresidenan langsung mengambil tindakan tegas demi menjaga stabilitas pemerintahan. Presiden Prabowo resmi memberhentikan Listyo Sigit dari posisi Kepala KSP digantikan oleh Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo.
Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait penyadapan ilegal UU ITE dan KUHP dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. Sejumlah pihak menilai penyadapan kepala negara ini memenuhi unsur ancaman kedaulatan bahkan terindikasi makar.
