Breaking News..
- AHY: Ini Call to Action, Kita Tidak Tinggal Diam Saat Bumi Terluka
- Serahkan 326 Akta Notaris Kopdes, Mendes Optimistis Serap Tenaga Kerja Produktif di Desa
- Menhut Gagas Syarat Pendakian Berdasar Level Kesulitan Suatu Gunung
- Komisi V DPR RI Desak Kawasan Transmigrasi Dibebaskan Dari Kawasan Hutan
- Pembangunan Terminal Khusus Perusahaan Tambang Nikel PT STS di Haltim Diduga Melanggar Aturan
- Greenpeace Dorong Tanggung Jawab Produsen untuk Lebih Serius Menangani Sampah Plastik
- Produksi Beras Nasional Januari-Agustus 2025 Capai 29,97 Juta Ton, Naik 14,09 Persen
- Mentan: 212 Produsen Beras Bermasalah Telah Dilaporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung
- AHY Ungkap 3 Langkah Konret Tantangan Urbanisasi di BRICS
- Kemandirian Pangan, Koperasi dan Seni, Sebuah Utopia?
◀
▶
6 Fakta Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong, Fakta Nomor 5 Picu Spekulasi

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Tom akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
1. Negara Rugi Rp400 miliar
Kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong membuat negara merugi sekitar Rp 400 miliar. Kejagung tidak hanya menetapkan Tom Lembong dan CS sebagai tersangka tapi juga memegang bukti berupa catatan, dokumen, keterangan saksi, serta keterangan ahli.
2. Buka Keran Impor Saat Surplus Gula
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka setelah ia membuka keran impor gula kristal pada 2015. Pada saat itu, Tom Lembong masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan di pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Qohar menjelaskan, Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mental sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.
3. Langgar Keputusan Mendag dan Menperin
Keputusan Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP tidak sesuai dengan Keputusan Mendag dan Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 257 Tahun 2004. Berdasarkan keputusan tersebut, pihak yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal adalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
4. Impor Gula Kristal Mentah Bukan Gula Kristal Putih
Impor dilakukan untuk mengatasi kekurangan gula, komoditas yang diimpor seharusnya gula kristal putih. Namun, komoditas yang diimpor adalah gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
5. Belum Ditemukan Aliran ke Tom Lembong
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengaku pihaknya belum bisa memastikan apakah ada fee atau aliran dana ke Tom Lembong terkait kasus impor gula, dan hal itu masih akan didalami penyidik dalam pemeriksaan lanjutan.
6. Ada 8 Perusahaan Swasta
Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada November hingga Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments