Prof Ariawan Gunadi Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Asean University International Malaysia

By PorosBumi 19 Jul 2025, 06:10:59 WIB Humaniora
Prof Ariawan Gunadi Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Asean University International Malaysia

(kanan) Pengukuhan Prof Dr Ariawan Gunadi, SH, MH, Carb, sebagai profesor bidang Hukum Internasional & Commercial Law Asean University International Malaysia (AUI), Kuala Lumpur, Jumat, 18 Juli 2025.

 

KUALA LUMPUR – Ahli hukum dan perdagangan Internasional, Prof Dr Ariawan Gunadi, SH, MH, Carb, secara resmi dikukuhkan sebagai profesor bidang Hukum Internasional & Commercial Law dalam sebuah upacara akademik yang berlangsung di Asean University International Malaysia (AUI), Kuala Lumpur Jumat, 18 Juli 2025.

Baca Lainnya :

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Prof Dr Suhendar SE, SH, LLM, PhD, selaku President AUI Malaysia, yang dalam sambutannya menyatakan bahwa kehadiran Prof Ariawan akan memperkuat peran strategis AUI sebagai pusat pendidikan hukum berkelas internasional di kawasan ASEAN.

Dalam prosesi pengukuhan, Prof Ariawan Gunadi membawakan orasi ilmiahnya bertema “Transforming ASEAN International Trade Law: Navigating Trade War Polarisation and the Pressures of Global Liberalisation”. Prof Ariawan Gunadi menyampaikan pentingnya peran hukum internasional dalam penyelesaian sengketa-sengketa dan perjanjian hukum di luar negeri yang dinilai masih minim di kawasan ASEAN.

“Kemampuan pakar hukum internasional di kawasan ASEAN, masih harus ditingkatkan terutama dalam penyelesaian sengketa hukum dan perdangann internasional,” kata Ariawan yang juga merupakan Guru Besar Ilmu Hukum dan Perdagangan Internasional.

Menurut Prof Ariawan, penyelesaian sengketa hukum dan perdagangan international, merupakan ilmu yang masih langka di kawasan ASEAN. Untuk itu, dia mengaku secara aktif membantu pemerintah Indonesia dan ASEAN untuk terlibat dalam berbagai forum arbitrase regional maupun internasional, termasuk penyelesaian sengketa dagang lintas negara.

Diketahui, Prof Ariawan Gunadi dikenal sebagai akademisi dan praktisi hukum yang produktif dan berpengaruh, dengan pengalaman mengajar, meneliti, serta menjadi expert witness, konsultan hukum internasional di berbagai institusi dan lembaga arbitrase global. Prof Ariawan juga aktif dalam pengembangan sistem hukum dan pendidikan tinggi di kawasan ASEAN.

Prof Ariawan menyampaikan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan kajian hukum internasional di AUI, serta memperkuat kolaborasi akademik lintas negara.

“Pengukuhan ini bukan hanya sebuah kehormatan pribadi, namun juga amanah untuk memperluas pengaruh keilmuan hukum internasional di tengah dinamika global yang semakin kompleks,” ujar Prof Ariawan.

Ia merupakan akademisi dan praktisi hukum yang telah malang melintang di dunia pendidikan dan penyelesaian sengketa internasional. Ia adalah entrepreneur, pemimpin korporasi dan yayasan serta arbiter dan memiliki kualifikasi tertinggi dalam profesi arbitrase internasional, serta aktif sebagai konsultan dan arbiter dalam berbagai forum arbitrase regional dan global.

Selain dikukuhkan sebagai profesor, Prof Ariawan juga secara resmi mulai menjabat sebagai bagian dari jajaran profesor di Asean University International – Malaysia, dan akan terlibat aktif dalam kegiatan akademik, riset, serta pengembangan kurikulum di bidang hukum dan hubungan internasional.

Pengukuhan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat di Malaysia dan Indonesia, pimpinan AUI, akademisi dari berbagai negara ASEAN, perwakilan lembaga hukum, serta mahasiswa dari berbagai program studi internasional.

Tentang Asean University Internastional (AUI)

AUI adalah perguruan tinggi bertaraf internasional yang berakreditasi internasional & berkomitmen menjadi pusat keunggulan akademik di kawasan Asia Tenggara. Dengan berbagai program unggulan di bidang hukum, bisnis, teknologi, dan hubungan internasional, AUI terus mengembangkan jejaring global dan kontribusi strategis di dunia pendidikan tinggi. (suhe)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment