- Waspada! Prediksi BMKG Hujan Sedang Hingga Lebat Masih Terjadi di Jabodetabek
- Polusi Udara Meningkatkan Risiko dan Memperburuk Kondisi Penderita MND
- Sistem Pertahanan Tubuh Dapat Menentukan Seberapa Sakit Kita Saat Terserang Flu
- Aspek Hukum Clear, KPK Dukung KemenPKP Optimalkan Lahan Meikarta untuk Rusun Bersubsidi
- BRIN - OceanX Identifikasi 14 Spesies Megafauna dan Petakan Gunung Bawah Laut Sulawesi Utara
- Bantuan Bencana Sumatera Didominasi Makanan Instan, Kesehatan Anak Jadi Taruhan
- Krisis Makna di Balik Identitas Starbucks di Era Digital
- Mengapa Komunikasi PAM Jaya Perlu Berubah
- Krisis BBM Pertamina, Ketika Reputasi, Identitas, dan Kepercayaan Publik Bertabrakan
- Greenpeace-WALHI: Pencabutan 28 Izin Perusahaan Pasca Banjir Sumatera Harus Transparan dan Tuntas
Petani skala Kecil Berhak Dapatkan Lahan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rencana pemerintah untuk membagikan lahan seluas 30 juta hektare disambut baik oleh Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pembagian lahan tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat besar bagi para petani, dan juga peternak skala kecil.
Terutama bagi petani-petani yang tidak memiliki lahan saat ini. Itu apabila pemberian lahan tersebut targetnya adalah untuk mencapai swasembada pangan. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron.
“Semestinya kalau targetnya untuk mencapai swasembada, yang harus mendapatkan lahan itu petani yang di lapangan, petani tanaman pangan,” kata Politikus Partai Demokrat itu, saat dihubungi melalui, seluler, Rabu (14/3).
Lanjut Herman, kalau pun ada keinginan Presiden yang disampaikan dalam rapat konsultasi dengan institusi yang lain, atau dengan para pimpinan lembaga negara lain, maka yang harus dibicarakan bagaimana mengambil lahan dari penertiban. Disamping itu pemerintah juga harus menggunakan Undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Karena dalam undang-undang itu bisa dijadikan sebagai acuan untuk memberikan kepada siapa yang berhak menerima. “Salah satunya adalah kepada petani tanaman pangan yang luas lahannya saat ini masih dibawah dua hektar, bagi para perkebunan berskala kecil, bagi para peternak berskala kecil, terutama para petani yang tidak memiliki lahan,” tambahnya.
Pemberian lahan kepada petani skala kecil, itu supaya perbandingan luas lahan terhadap lahan pertanian semakin ekonomis. Namun pihaknya meminta agar pemerintah juga memperhatikan ketersedian lahan yang tersisa saat ini. Mengingat luas lahan yang dimiliki saat ini terus berkurang, bahkan sekarang hanya tinggal 124 juta hektar, itu miliki oleh perhutanan.
Baca Lainnya :
- Badan Karantina Kemtan ikut pasarkan produk unggas0
- Ironi RI, Negeri Kaya Rempah Tapi Impor Cengkeh dan Lada0
- 1.922 Embung Bakal Dibangun untuk Dukung Ketahanan Pangan0
- Pertama di Gowa, Petani di Desa Tinggimae Panen Padi Organik, Hasilnya Dijual di Supermarket0
- KLHK: UKM kehutanan makin minati SVLK0
sumber : republika.co.id
.jpg)
1.jpg)

.jpg)
.jpg)
.jpg)


.jpg)

.jpg)

