Logo Porosbumi
Rabu,
30 September 2026
LIVE TV

OJK Tetap Restui Rencana Transaksi Jual Kosong Saat IHSG Paling Jeblok Se Dunia

abdul aziz 29 Sep 2026, 17:26:52 WIB
OJK Tetap Restui Rencana  Transaksi Jual Kosong Saat IHSG Paling Jeblok Se Dunia
Logo OJK

Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap ‘merestui’  langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) mengijinkan pelaku pasar bisa melakukan metode jual kosong atau short selling per 1 Oktober 2026, walau dalam  3 minggu belakangan Indeks Harga Saham Gabungan(IHSG tertekan.

Pada penutupan perdagangan sore ini, Selasa(29/9/2026) IHSG turun 0,43 persen ke level 6.121,7 dengan nilai transaksi Rp13,2 triliun. Bahkan, IHSG telah 29, 2 persen bila dihitung sejak awal tahun 2026. Dengan kondisi demikian, IHSG menjadi indeks paling jeblok dibanding bursa utama dunia.

Kepala Eksekutif  Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menegaskan keputusan untuk memperkenankan implementasi pembiayaan transaksi short selling didasarkan pada evaluasi secara komprehensif terhadap perkembangan pasar terkini, baik dari sisi kondisi pasar domestik, dinamika investor, maupun kesiapan ekosistem pasar.

Setelah sebelumnya beberapa kali ditunda karena volatilitas pasar yang relatif tinggi, dalam beberapa bulan terakhir pasar saham domestik telah menunjukkan arah pemulihan, antara lain tercermin dari penguatan IHSG, membaiknya persepsi risiko investor, dan meredanya tekanan jual asing.

Namun demikian, dia mengakui  keputusan ini tidak berarti bahwa seluruh faktor risiko telah hilang. OJK tetap mencermati berbagai downside risk, khususnya yang berasal dari perkembangan global.

”Oleh karena itu, kami menekankan bahwa implementasi short selling ini dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur, kecukupan mitigasi risiko, serta efektivitas mekanisme pengawasan. Dalam konteks yang lebih luas, implementasi ini juga merupakan bagian dari upaya memperkuat kedalaman dan likuiditas pasar, serta mendorong proses pembentukan harga yang semakin efisien,” papar dia kepada media, Selasa(29/9/2026).

Ia menambahkan, OJK telah memberikan penekanan kepada BEI agar implementasinya didukung oleh kesiapan infrastruktur yang memadai, mekanisme mitigasi risiko yang efektif, serta pengawasan transaksi yang mampu mengidentifikasi dan merespons potensi peningkatan risiko.

Selain itu, jelas dia, bahwa perlu dilihat bahwa short selling diterapkan dalam satu kerangka pengelolaan stabilitas pasar yang lebih luas. OJK pada saat yang sama tetap mempertahankan sejumlah instrumen stabilisasi, termasuk ketentuan Asymmetric Auto Rejection serta mekanisme trading halt.

”Dengan demikian, pembukaan ruang bagi short selling tidak berarti mengurangi kewaspadaan terhadap volatilitas pasar, tetapi justru dilakukan dengan pendekatan yang seimbang, yaitu mendorong likuiditas dan efisiensi pasar, sekaligus memastikan stabilitas pasar dan pelindungan investor tetap terjaga,” terang dia.

Seperti diketahui penerapan transaksi jual kosong itu telah menggunakan peraturan baru yang terbit pada tahun 2024. Namun pada saat hendak diperbolehkan IHSG terus tertekan akibat sentimen perang tarif. Dampaknya OJK meminta BEI menunda ijin transaksi short sell pada April 2025 hingga saat ini.

Namun melalui keputusan Direksi BEI nomor Kep-00135/BEI/09-2026 tentang Perubahan Ketentuan Pembatasan Transaksi Short Selling, maka BEI dapat menetapkan saham dari Perusahaan Tercatat yang masuk dalam daftar Efek Short Selling.

BEI kemudian mengumumkan saham saham yang dapat ditransaksikan secara short selling untuk periode Oktober 2026. Adapun saham yang dimaksud terdiri dari ASII ( PT Astra International Tbk), BBCA ( PT  Bank Central Asia Tbk), BRPT ( PT Barito Pacific Tbk), BUMI(PT Bumi Resources Tbk), dan INDF (PT Indofood Sukses Makmur Tbk).

 

 

 

Topik Terkait

Komentar Pembaca ( 0)

Tulis Komentar
Tinggalkan Komentar
```